Kehadiran komputer memberi perhatian yang lebih bukan hanya dalam pengolahan data saja melainkan juga dengan keamanan data . Teknologi jaringan komputer yang saat ini berkembang ,memungkinkan satu komputer dapat terhubung dengan komputer lainnya untuk saling berbagi data dan informasi . Keterhubungan ini akan menjadi persoalan dalam masalah keamanan setiap melakukan pertukaran data dan informasi tersebut .
Oleh sebab itu hal-hal yang dapat dilakukan untuk mencegah data agar tidak dicuri orang diantaranya adalah :
1 .Penyandian atau Kriptografi
Teknik ini ditemukan oleh Ron Rivest Adi Shamir dan Leonard Adllman (1978). Sehingga teknik ini disebut penyandian RSA . Prinsip dasar dari teknik ini adalah menyembunyikan informasi dalam bentuk yang sedemikian rupa sehingga hanya orang yang berhak saja yang dapat mengetahui informasi yang disembunyikan itu . Kriptografi sudah digunakan sejak 475 S.M. Julius Caesar , deorang kaisar trkenal Romawi juga menggunakan teknik ini . Teknik yang digunakan adalah dengan mensubstitusikan alphabet secara beraturan, yatu oleh alphabet ketiga yang mengikuti,misalnya alphabet “A” digantikan oleh “D” , “B” oleh “E” dan seterusnya .Sebagai contoh ,suatu pesan berikut: “NXDVDLPHVLU” akan diterjemahkan menjadi “KUASAI MESIR” .Pesan dalam istilah kriptografi disebut message, yang dirahasiakan disebut plaintex ,sedangkan bentuk hasil proses disebut ciphertext .
2 . Tanda Tangan digital
Tanda Tangan digital ini seperti layaknya yang ada dalam dunia nyata yang dimana seseorang memiliki tanda tangan yang menjadi identitas pribadi sehingga setiap orang memiliki tanda tangan yang berbeda .
Begitu pula halnya dengan dunia digital . Kita mungkin sudah sering mengirim sebuah dokumen melalui internet sehingga penggunaannya sangat efisien,dan praktis . Tapi kita harus waspada mengingat bisa saja seseorang secara ilegal merubah data tanpa diketahui pengirim dan penerima . Namun jika pengirim membubuhkan tanda tangan digital pada dokumen itu, penerima dapat menerima keabsahan dokumen tersebut .
Adapun sifat umum dari tanda tangan digital ,yaitu :
1 . Otentik ,tidak bisa atau sulit ditulis atau ditiru oleh orang lain .
2. Hanya sah untuk satu dokumen atau satu pesan saja atau salinannya yang sama persis .
3. Dapat diperiksa dengan mudah termasuk oleh pihak yang belum bertatap muka langsung dengan penandatangan
Tetapi penggunaan tanda tangan digital ini masih digunakan oleh sektor-sektor tertentu seperti pemerintahan, perbankan ,dan telekomunikasi .
3. Menggunakan software yang dapat mendeteksi Website asli atau palsu.
Ini digunakan untuk menghindari phising . Phising adalah tindakan memperoleh informasi pribadi seperti User ID & Pasword Email, PIN, nomor rekening bank, nomor kartu kredit Anda secara tidak sah melalui situs-situs palsu yang ditempatkan pada server yang tidak menggunakan protokol standar sehingga terhindar dari pendeteksian atau melalui email-email palsu dengan meniru email-email asli dengan memanfaatkan logo-logo.
Informasi ini kemudian akan dimanfaatkan oleh pihak penipu untuk mengakses email, Messenger, rekening, melakukan penipuan kartu kredit atau memandu nasabah untuk melakukan transfer ke rekening tertentu.
Software Antiphising Internet Fraud ini memang didesain untuk memudahkan kita secara visual membedakannya. Software besutan perusahaan terkenal Comodo, UK ini disebut VEngine (Verification Engine) dan dapat bekerja hampir di semua Browser terkenal seperti Internet Explorer, AOL, Netscape, Firefox, Mozilla dll. Software gratis ini bisa didownlod di situs resminya.
VEngine dapat membantu kita membedakan mana situs yang aman dan tidak dengan cara memberikan peringatan kepada kita saat akan memasukkan usename + password pada sebuah website di internet.
4. Setiap orang harus rajin memusnahkan dokumen atau data yang berisi informasi pribadi dan informasi finansial agar tidak menjadi korban pencurian data.
5. Jangan pernah memberikan informasi kepada orang lain dan jangan pernah membiarkan orang lain memberikan informasi kita.”
6. Memperhatikan,mengatur,memantau keamanan jaringan dan mencermati siapa-siapa saja yang mengakses jaringan komputer Anda. Perangkat jaringan yang tidak diverifikasi dan dikontrol dengan baik akan dapat menjadi sebuah pintu masuk bagi para pengacau. Mulai dari hanya sekadar dilihat-lihat isinya, diubah sedikit-sedikit, sampai dibajak penuh . Oleh sebab itu kita harus sangat teliti .
7. Saat kita menggunakan wireless kita dapat mengatur dan membatasi coverage area dari AP-AP yang Anda gunakan. Anda tidak dapat mengatur panjang, lebar dan jauh jangkauannya dengan sangat drastis, namun dengan lebih mempersempit coverage area-nya menjadi ke suatu arah tertentu mungkin akan lebih amandalam pengambilan data. Pada jaringan komunikasi wireless, perangkat yang biasa digunakan sering disebut dengan istilah Access Point atau disingkat AP .
8. Memilih jaringan wireless yang baik yaitu yang dapat melindungi aplikasi-aplikasi yang berjalan di dalamnya agar tidak dengan mudah dikacaukan.
9. Memakai etode pengamanan yang biasa digunakan untuk menghindari login yang bocor seperti Authentikasi Web, 802.1X dan Address filtering. Dengan salah satu atau bahkan ketiga sistem ini dipasang dalam jaringan wireless Anda, maka pengguna yang dapat masuk ke dalam jaringan Anda akan lebih terseleksi.
10.Lebih mempublikasikan dan menindak secara tegas para hacker atau pelaku tindak pencurian data .
Pada saat ini kebanyakan para hacker tidak jera karena aparat pemerintahan yang kurang menindaklanjuti masalah ini . Padahal pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat digunakan untuk menghukum para pelaku tindak pidana pencurian data melalui internet yang menyatakan bahwa suatu benda meskipun tidak berwujud, namun apabila bernilai ekonomis atau mempunyai nilai guna bagi pemiliknya maka dapat dianggap sebagai benda dan dapat dijadikan objek dari suatu tindak pidana.
Selain itu terdapat beberupa peraturan lainnya yang terkait yang dapat digunakan hakim dalam memutuskan perkara seperti ini, walaupun masih berupa Rancangan Undang-Undang (RUU) yaitu RUU Teknologi Informasi dan RUU Rahasia Dagang. Kedua RUU tersebut dapat digunakan dengan menggunakan penafsiran hukum futuristis/antisipasif.
Adapun upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik data dalam internet yang datanya dicuri oleh pihak lain adalah melalui dua cara yaitu secara pidana dengan dasar tuntutannya pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan secara perdata dengan dasar gugatannya pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek/BW) yaitu perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi orang yang datanya telah dicuri.
Tetapi pada kenyataannya para pelaku tindak pencurian data ini masih berkeliaran bebas.Oleh sebab itu tindakan preventif yang paling awal adalah dimulai dari diri sendiri .Kita harus berhati-hati dan tetap waspada karena pencurian data lewat dunia maya dapat dilakukan kapan saja tanpa kita sadari.
Kerja keras untuk menciptakan keamanan yang baik agar meminimalisasi data untuk tidak dicuri orang memang harus dilakukan,jika memang mau aman. Tetapi kerja keras ini tentu tidak dirasakan sebagai suatu kenyamanan bagi sebagian orang. Memang pada kenyataannya, kenyamanan selalu berbanding terbalik dengan keamanan pada dunia internet. Tetapi jika memang hal ituamat berarti bagi kemudahan dan kelancaran bisnis Anda, mengapa Anda tidak tingkatkan sedikit kewaspadaan untuk menciptakan keamanan yang lebih baik.Kerja keras Anda tentu akan terbayar dengan nikmatnya mengakses atau menggunakan kecanggihan teknologi tanpa merasa takaut jika data anda akan dicuri orang.